fungsi pajak untuk negara,pajak negara akan digunakan untuk kepentingan,pajak negara indonesia,pajak negara apa saja,pajak negara tertinggi,pajak negara dan pajak daerah adalah,pajak negara atau pusat,contoh pajak negara,pajak negara berapa persen,pajak negara bagian,pajak bagi negara,fungsi pajak dan contohnya,fungsi pajak regulasi,fungsi pajak anggaran,fungsi pajak alokasi,fungsi pajak antara lain,apa fungsi pajak,fungsi pajak bagi negara,fungsi pajak bumi dan bangunan,beberapa fungsi pajak,jual mesin spandek,mesin cetak spanduk,mesin pembuat spandek,mesin atap spandek,mesin spandek

4 Fungsi Pajak untuk Negara

4 Fungsi Pajak untuk Negara, Membayar pajak adalah salah satu kewajiban bagi warna Negara. Ia dikenakan pada berbagai macam sektor, seperti pembelian barang, bangunan, kendaraan, dll. Berbagai hal di Indonesia dikenakan banyak jenis pajak, bukan kah itu sangat merepotkan ? stop !! tunggu dulu, pajak dikenakan pasti ada maksud tujuan dan maanfaatnya. Untuk itu marilah kita kenali bersama, apa saja 4 Fungsi Pajak untuk Negara

1. Fungsi anggaran (budgeting) Pemungutan pajak adalah menjadi langkah ideal untuk melibatkan rakyat dalam pembangunan negara. Karena itu, fungsi pajak dari sisi anggaran membantu menjelaskan bahwa, pajak dipakai pemerintah untuk mengisi slot sumber pendanaan dalam anggaran Negara

Anggaran yang disusun pemerintah ini adalah yang kita banyak kenal sebagai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pemerintah setiap tahunnya menyusun kerangka APBN untuk masa satu tahun. Di dalam APBN tersebut terdapat sejumlah komponen, ada yang disebut sebagai pendapatan, belanja dan pembiayaan.

2. Fungsi mengatur (regulated) Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai komponen yang mengatur. Pajak dipakai pemerintah untuk mengatur bagaimana masyarakat atau publik terlibat di dalam pendanaan pembangunan negara.

Karena didefinisikan sebagai objek pengaturan, maka implementasi pajak adalah selalu bersifat memaksa atau membebankan seseorang untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini, orang atau badan yang dikenai pajak disebut sebagai wajib pajak. Orang tersebut wajib, mau tidak mau, suka tidak suka harus membayar pajak sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara.

3. Fungsi stabilitas Dalam konteks yang lebih luas, fungsi pajak adalah menjadi komponen untuk mencapai stabilitas ekonomi. Dalam suatu perekonomian, adanya fenomena kenaikan harga yang signifikan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus dikenal sebagai inflasi.

Apabila harga terus naik atau terjadi inflasi, menunjukkan bahwa perekonomian terus menggeliat karena konsumen semakin banyak yang berbelanja, namun keterbatasan produksi membuat harga terus merangkak naik. Permintaan menjadi lebih banyak ketimbang penawaran.

Sebaliknya, ketika harga-harga barang cenderung jatuh menunjukkan bahwa perekonomian mungkin saja tengah lesu. Harga menjadi lebih murah karena terjadi surplus pada produksi, jumlah barang yang ditawarkan justru lebih banyak ketimbang permintaan.

4. Fungsi redistribusi Untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah harus mampu mendistribusikan anggaran untuk pembangunan sesuai tempatnya.

Disinilah peran dan fungsi pajak sebagai redistribusi ekonomi. Di mana pemerintah menerapkan pajak dengan memperhatikan aspek kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penarikan pajak adalah lebih diutamakan dari kelompok masyarakat yang memperoleh untuk besar dari perekonomian. Misal dengan pajak penghasilan, PPN atau pajak badan usaha.

Sumber : https://money.kompas.com/read/2022/03/24/190357726/mengenal-4-fungsi-pajak-bagi-pembangunan-negara

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *