Pajak PPN 11%,ppn 11 persen ditunda,ppn 11 persen berlaku,ppn 11 persen pmk,ppn 11 persen e faktur,ppn 11 persen di efaktur,ppn 11 persen faktur,ppn 11 persen sama dengan,ppn 11 persen pulsa,ppn 11 persen april 2022,ppn 11 persen aturan,ppn 11 persen apakah ditunda,ppn 11 persen apakah jadi,ppn 11 persen berlaku kapan,ppn 11 persen berapa,ppn 11 persen berlaku untuk apa saja,harga mesin cetak galvalum,mesin galvalum bekas,harga mesin galvalum,mesin galvalum,mesin cetak baja ringan,mesin cetak baja ringan harga,harga mesin cetak spandek,mesin cetak galon,mesin cetak seng spandek,mesin cetak seng gelombang

Pajak PPN 11% Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN

Pajak PPN 11% Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN, pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertamaban Nilai (PPN) yang tertuang pada Undang – Undang Nomer 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PP), yang awalnya senilai 10 % mengalami kenaikan menjadi 11 % mulai tanggal 1 April 2022

Dampak dari kenaikan pajak tersebut akan mempengaruhi harga jual pada produk barang atau jasa yang di jual dipasaran. Meskipun ada kenaikan harga jual, namun ada beberapa produk dan jasa tertentu yang dibebaskan atau tidak pungut PPN

Dikutip dari Instagram Direktorar Jendral Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (2/4/2022) “”Dengan mengedepankan prinsip keadilan perpajakan, Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk beragam jenis barang dan jasa kena pajak. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari,”

Pajak PPN 11% Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN, Lantas apa saja produk barang dan saja yang mendapatkan fasilitas tersebut ? mengkutip dari Instagram @ditjenpajakri, berikut adalah produk dan jasa nya

Daftar barang yang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN 11 Persen :

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula.

2. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap); 3. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

4. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

5. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

6. Vaksin

7. Mesin

8. Hasil kelautan, perikanan, dan ternak

9. Bibit atau benih

10. Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan

11. Jangat dan kulit mentah

12. Bahan baku kerajinan perak

13. Buku Pelajaran

14. Kitab suci

15. Emas batangan dan granula

16. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Daftar jasa yang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN:

1. Jasa kesehatan

2. Jasa pendidikan

3. Jasa sosial

4. Jasa asuransi

5. Jasa keuangan

6. Jasa angkutan umum

7. Jasa tenaga kerja

8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah

9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6012470/cek-daftar-lengkap-barang-dan-jasa-bebas-ppn.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *