Pajak PPN 11% Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN, pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertamaban Nilai (PPN) yang tertuang pada Undang – Undang Nomer 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PP), yang awalnya senilai 10 % mengalami kenaikan menjadi 11 % mulai tanggal 1 April 2022
Dampak dari kenaikan pajak tersebut akan mempengaruhi harga jual pada produk barang atau jasa yang di jual dipasaran. Meskipun ada kenaikan harga jual, namun ada beberapa produk dan jasa tertentu yang dibebaskan atau tidak pungut PPN
Dikutip dari Instagram Direktorar Jendral Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (2/4/2022) “”Dengan mengedepankan prinsip keadilan perpajakan, Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk beragam jenis barang dan jasa kena pajak. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari,”
Pajak PPN 11% Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN, Lantas apa saja produk barang dan saja yang mendapatkan fasilitas tersebut ? mengkutip dari Instagram @ditjenpajakri, berikut adalah produk dan jasa nya
Daftar barang yang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN 11 Persen :
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula.
2. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap); 3. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
4. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
5. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
6. Vaksin
7. Mesin
8. Hasil kelautan, perikanan, dan ternak
9. Bibit atau benih
10. Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan
11. Jangat dan kulit mentah
12. Bahan baku kerajinan perak
13. Buku Pelajaran
14. Kitab suci
15. Emas batangan dan granula
16. Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Daftar jasa yang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN:
1. Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umum
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6012470/cek-daftar-lengkap-barang-dan-jasa-bebas-ppn.